SUARA SOPPENG -- Langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja disayangkan semua pihak. Pasalnya, pemerintah dianggap lalai atas putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sebelumnya.
Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman kepada SUARA SOPPENG, Senin, 9 Januari 2022
“Perkara boleh atau tidaknya mengelarkan Perppu Cipta Kerja ini saya kira Presiden sudah melalui tahapan pertimbangan dari para ahli, namun mengabaikan perintah dari MK terkait dengan urusan yang sama ini tidaklah dapat dibenarkan, sehingga yang terjadi adalah tindakan serampangan yang menghalalkan segala cara”, tutur Jajat.
Baca Juga: Ini Pesan Prabowo ke Kader Usai Resmikan Gedung Pemenangan Presiden
Jajat menambahkan, jika pemerintah serius mengikuti putusan MK batas waktu 2 tahun yang diberikan MK ini seharusnya merupakan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan, apalagi Jokowi sudah didukung oleh mayoritas parpol parlemen.
sementara itu tindakan mengambil jalur cepat tanpa alasan yang jelas semacam ini menimbulkan pertanyaan jangan-jangan memang Presiden sudah mulai ditinggalkan partai pendukungnya sebelum masa jabatannya habis.
Baca Juga: Liga Desa Sidrap, Allakkuang Tampil sebagai Kampiun
“Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini, meskipun disayangkan banyak pihak, namun bola panas kini akan bergeser ke DPR, jika DPR langsung menyetujui dan ikut mengabaikan putusan MK, saya kira ini akan menjadi preseden buruk bagi konstitusi kita dimana sebuah putusan yang bersifat final dan mengikat yang dikeluarkan oleh MK dapat diabaikan begitu saja oleh pemerintah”, tutup Jajat.
Baca Juga: Dollah Mando Apresiasi KNPI Bantu Salurkan Beasiswa PIP