Perpu UU Cipta Kerja Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

- 9 Januari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi. Inilah kumpulan link Twibbon Hari Kunjung Perpustakaan 2022.
Ilustrasi. Inilah kumpulan link Twibbon Hari Kunjung Perpustakaan 2022. /Pixabay/StockSnap/

SUARA SOPPENG -- Langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja disayangkan semua pihak. Pasalnya, pemerintah dianggap lalai atas putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sebelumnya.

Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman kepada SUARA SOPPENG, Senin, 9 Januari 2022

“Perkara boleh atau tidaknya mengelarkan Perppu Cipta Kerja ini saya kira Presiden sudah melalui tahapan pertimbangan dari para ahli, namun mengabaikan perintah dari MK terkait dengan urusan yang sama ini tidaklah dapat dibenarkan, sehingga yang terjadi adalah tindakan serampangan yang menghalalkan segala cara”, tutur Jajat.

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo ke Kader Usai Resmikan Gedung Pemenangan Presiden

Jajat menambahkan, jika pemerintah serius mengikuti putusan MK batas waktu 2 tahun yang diberikan MK ini seharusnya merupakan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan, apalagi Jokowi sudah didukung oleh mayoritas parpol parlemen.

sementara itu tindakan mengambil jalur cepat tanpa alasan yang jelas semacam ini menimbulkan pertanyaan jangan-jangan memang Presiden sudah mulai ditinggalkan partai pendukungnya sebelum masa jabatannya habis.

Baca Juga: Liga Desa Sidrap, Allakkuang Tampil sebagai Kampiun

“Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini, meskipun disayangkan banyak pihak, namun bola panas kini akan bergeser ke DPR, jika DPR langsung menyetujui dan ikut mengabaikan putusan MK, saya kira ini akan menjadi preseden buruk bagi konstitusi kita dimana sebuah putusan yang bersifat final dan mengikat yang dikeluarkan oleh MK dapat diabaikan begitu saja oleh pemerintah”, tutup Jajat.

Baca Juga: Dollah Mando Apresiasi KNPI Bantu Salurkan Beasiswa PIP

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x