Sikap Parpol Bangun Opini Terkait Sistem Pemilu dinilai Tidak Tepat

- 9 Januari 2023, 23:56 WIB
Pengertia, kelebihan, dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup
Pengertia, kelebihan, dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup /freepik/freepik

SUARA SOPPENG -- Sikap partai politik yang membangun opini terkait dengan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu dinilai tidak tepat.

Pasalnya, ada cara yang lebih bijak bagi partai politik melalui perwakilannya di DPR untuk masuk sebagai pihak terkait dalam putusan tersebut dibanding terus membangun opini dengan harapan akan mempengaruhi putusan MK nantinya.

Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman, kepada REDAKSI SUARA SOPPENG, Senin 9 Januari 2022.

Baca Juga: Sanksi Sosial Jadi Kunci Untuk Cegah Eks Koruptor Kembali Berkuasa

“Opini semacam ini menimbulkan tafsir seolah kekuatan opini politik ini diatas segalanya termasuk kemampuannya dalam mengintervensi sebuah proses peradilan, jika hal ini terus berlanjut akan muncul ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan karena bisa dengan mudah di intervensi secara terbuka oleh para elit parpol demi kepentingan kelompoknya semata”, tutur Jajat.

Baca Juga: Ini Pesan Prabowo ke Kader Usai Resmikan Gedung Pemenangan Presiden

Jajat menambahkan, terkait dengan apakah sistem pemilu proposional terbuka atau sistem pemilu proporsional tertutup nantinya sebaiknya dipercayakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilainya, karena apapun pandangan para hakim MK dan menjadi putusan hukum, maka itulah yang harus di taati, meskipun tentu saja ada hak untuk terlibat dalam proses persidangan tersebut namun hal itu tidak semata-mata menjadi rujukan utama sebuah putusan para hakim MK.

Baca Juga: Liga Desa Sidrap, Allakkuang Tampil sebagai Kampiun

“Sudah menjadi kewenangan mutlak bagi MK untuk menguji suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945, untuk itu sebaiknya para elit parpol yang menolak ini lebih baik melakukan aksi untuk terlibat dalam persidangan di Mk, dibanding hanya membangun opini untuk memperkeruh suasana bahwa pendapatnya seolah - olah lebih baik dari para hakim MK yang nantinya akan memberikan putusan”, tutup Jajat.

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x