Ketua KPU Jaktim Wage Wardana Minta Pantarlih Harus Jaga Kerahasiaan Data Pemilih

- 20 Februari 2023, 10:51 WIB
Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana
Ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardana /

SUARA SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur (KPU Jaktim) meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data calon pemilih saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Sejak awal sudah saya sampaikan kepada pantarlih tentang prinsip kerahasiaan data pribadi calon pemilih,” kata Ketua KPU Jaktim Wage Wardana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (19/02).

Dilansir dari Antara, dia pun melarang semua pihak penyelenggara pemilu, kecuali pantarlih untuk mendokumentasikan lembaran kerja yang terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (KK) calon pemilih.

Baca Juga: 4 Strategi Jasa Content Placement Agar Hasil Maksimal untuk Blog Anda

Dia mengingatkan, seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih.


Pantarlih pun dilarang memberikan atau menyebarkan identitas calon pemilih, khususnya NIK kepada pihak lain.

Baca Juga: Pedagang Kabupaten Semarang Konsolidasi Bersama PAPERA Dukung Prabowo

“Bahkan, bila ada panitia pengawas pemilu (panwaslu) yang mendokumentasikan, itu tidak boleh,” kata Wage menegaskan.


Hal itu pun harus menjadi perhatian bagi pantarlih untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi, sehingga melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x