Soal Penundaan Pemilu, Komisi III DPR RI Nilai PN Jakpus Lampaui Kewenangan

- 3 Maret 2023, 15:48 WIB
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir /

SUARASOPPENG - Publik menyoroti keputusan PN Jakpus yang meminta KPU RI menunda pemilu.

Hal tersebut mendapatkan respon dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

Ia mengaku terkejut dengan putusan Hakim PN Jakpus melampau kewenangan lembaga itu terkait penundaan pemilu.

Baca Juga: Sekjend Kemenhan Jadi Narasumber FGD, Bahas Pentingnya Penguatan Pertahanan dipulau Strategis

Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg kruisial.

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," terangnya.

Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.

Baca Juga: Wakil Bupati Soppeng Memantau Harga bahan Pokok di Pasar Sentral

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x