SUARASOPPENG - Advokat Gurun Arisastra turut angkat bicara perihal Majelis Hakim PN Jakpus yang salah satu amarnya diartikan menunda pemilihan umum 2024.
"Tidak tepat itu putusan, sangat keliru, ini melampaui batas kewenangan," ujar Gurun Arisastra kepada wartawan suarasoppeng.com di Jakarta (2/3/2023)
Menurutnya, Kalau menyangkut terkait administrasi pemilu yang memiliki kewenangan itu yakni Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Ketua DPC Gerindra Karawang Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir
"Kalau masalah hasil verifikasi partai, berarti ini terkait administrasi pemilu, maka kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa administrasi pemilu ada di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bawaslu, bukan Pengadilan Negeri," ujar Gurun
Lebih lanjut Gurun mendukung KPU mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Saya mendukung penuh KPU mengajukan banding,"tegas Gurun
Baca Juga: PN Jakpus Minta KPU RI Tunda Pemilu, Pakar UGM: Tak Punya Kompetensi dan Yurisdiksi
Baca Juga: Bermula Gugatan Partai Prima, Kini PN Jakpus Meminta KPU RI Menunda Pemilu Hingga 2025