Advokat muda asal Bima NTB ini mengatakan penundaan pemilu tidak mudah dilakukan hanya dengan adanya kesalahan verifikasi.
"Hanya dengan adanya kesalahan verifikasi partai lalu pemilu ditunda, tidak semudah itu, harus mengubah UUD 1945 itu ya di MPR, atau pengujian undang-undang ya di Mahkamah Konsitusi," tegasnya.***