SUARASOPPENG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra setuju dimasukkannya aturan pemidanaan untuk LGBT dalam RUU KUHP.
"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP, harus didukung." Ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta (23/5/2022)
Gurun mengatakan organisasinya akan berupaya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP segera di sahkan oleh DPR dan pemerintah sebagai Undang-Undang.
Baca Juga: Polemik Minyak Goreng, PB SEMMI: Ini Krisis Pangan Sebaiknya Hentikan Ekspor Dulu
"Kami akan minta DPR dan Presiden segera sahkan aturan ini sebagai Undang-Undang. Sangat penting supaya perangkat hukum dapat langsung bekerja."Ujar Gurun.
Gurun menilai pemidanaan terhadap LGBT bukanlah pelanggaran hak asasi manusia melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moralitas bangsanya sesuai falsafah Pancasila.
"Justru pemidanaan terhadap LGBT itu tanggung jawab negara menjaga moralitas bangsa kedepan bukan pelanggaran hak asasi manusia, ini amanat dan nilai yang terkandung dalam sila ke 1 Pancasila,"lanjut Gurun.
Baca Juga: Polemik Pernyataan Megawati, PB SEMMI Sarankan Tidak Lagi Memikirkan Negara
Baca Juga: Perkara Olivia Jensen Dilimpahkan ke Polda Bali, Pelapor PB SEMMI Keberatan