JHT Usia 56 Tahun, PB SEMMI Somasi Menaker Ida Fauziyah

- 18 Februari 2022, 17:14 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) layangkan surat somasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Jumat 18 Februari 2021.

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI, Gurun Arisastra.

"Betul, hari ini tadi kami sudah mengirim surat somasi kepada Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja." Kata Gurun Arisastra dalam keterangan kepada Suara Soppeng.

Gurun menambahkan Somasi itu juga ditembuskan kepada Presiden, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR serta DPD RI.

"Surat somasinya kami juga tembuskan kepada Presiden, Pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI,"kata Gurun.

Advokat muda ini mengatakan organisasinya memberikan somasi kepada Menaker Ida Fauziyah terkait bentuk protes atau tidak setuju atas terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Somasi itu bentuk peringatan, protes kami terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dalam norma tersebut JHT dapat diambil apabila telah mencapai usia 56 tahun. Ini yang kami tidak terima,"kata Gurun.

Kemudian, somasi itu didasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada organisasinya.

"Banyak yang laporkan kepada kami, tidak terima atas terbitnya aturan ini, serta juga kami telah mengkaji, aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak sesuai dengan kondisi saat ini,"ungkpanya.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x