JHT Usia 56 Tahun, PB SEMMI Somasi Menaker Ida Fauziyah

- 18 Februari 2022, 17:14 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

Gurun menjelaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memberi syarat dana JHT bisa diambil jika usia mencapai 56 tahun, aturan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

"Berdasarkan dengan Pasal 28H ayat (3) dan 34 ayat (2) UUD 1945 itu aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,"kata Gurun.

Dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Dana JHT diberikan syarat bisa diambil jika mencapai usia 56 tahun, lantas yang usianya 35 tahun harus menunggu puluhan tahun sedangkan saat ini ekonominya lagi susah akibat pandemi. Apakah dapat memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat?," tanya Gurun

Kemudian Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

"Apakah aturan Permenaker tersebut memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu saat ini? Kan tidak, justru menghambat kesejahteraan,"tegas Gurun.

Pemuda usia 29 tahun ini juga menambahkan bahwa jaminan hari tua merupakan anggaran rakyat yang dihasilkan dari pemotongan gaji bukan anggaran negara. Maka menurutnya, itu adalah hak rakyat yang tidak dapat dibatasi maupun dikurangi.

"JHT itu bukan anggaran dari negara, tetapi anggaran rakyat, jadi itu adalah hak rakyat yang tidak dapat dibatasi. Ini harus kita pahami,"kata Gurun.

Dalam somasi tersebut, Gurun menyampaikan ada 3 (tuntutan) yang dilayangkan organisasinya kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

"3 (tiga) tuntutan kami, pertama, Menteri Tenaga Kerja harus revisi atau batalkan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kedua, Menteri Tenaga Kerja harus minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas terbitnya aturan tersebut yang merugikan rakyat. Lalu Ketiga, jika tidak mengubah atau membatalkan aturan tersebut, organisasinya akan melakukan upaya non litigasi bersurat kepada Presiden untuk me-reshuflle Menteri Tenaga Kerja dan Upaya Litigasi yakni diajukan kepada Peradilan," Tegas Gurun.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah