PB SEMMI Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja

- 14 Februari 2022, 22:57 WIB
PB SEMMI Minta Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja
PB SEMMI Minta Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja /Silmi Akhsin/

SUARASOPPENG.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra kritisi pderturan menteri tenaga kerja, Senin 14 Februari 2022.

Kritik yang dilayangkan Gurun terkait peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair saat usia 56 Tahun.

"Saya sangat sayangkan aturan itu keluar, bagi saya itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan," Ujar Gurun Arisastra dalam keterangan yang diterima SUARASOPPENG.COM.

Menurutnya, aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat atau pekerja karena tidak memberi solusi atas kondisi yang saat ini susah akibat pandemi.

"Itu aturan lahir bukan memberi solusi atas kondisi rakyat atau pekerja saat ini, kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya,"tegas Gurun.

Ia menyebut aturan itu menghambat pertumbuhan ekonomi para pekerja saat ini.

"Aturan itu menghambat untuk mengembangkan ekonomi pekerja yang sedang susah saat ini."Kata Gurun

Gurun menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebab Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,"jelas Gurun.

"Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,"sambung Gurun.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x