PB SEMMI Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

- 22 Februari 2022, 20:26 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra mengapresiasi Presiden, Jokowi yang memerintahkan Menaker, Ida Fauziyah untuk revisi kembali aturan Jaminan Hari Tua (JHT)

Aturan yang dimaksud adalah permenaker nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, Selasa 22 Februari 2022.

"Alhamdulillah, Presiden menginstruksikan kepada Menaker untuk revisi aturan JHT. Terima kasih" kata Gurun Arisastra kepada wartawan suara soppeng.com.

BACA JUGA: PB SEMMI Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja 

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT merupakan wujud Pemerintah melaksanakan kritik atau aspirasi rakyat dan tidak otoriter.

"Ini membuktikan pemerintah menjalankan aspirasi rakyat, tidak otoriter." ujar Gurun

BACA JUGA: JHT Usia 56 Tahun, PB SEMMI Somasi Menaker Ida Fauziyah

Namun, Advokat muda ini juga menyampaikan agar tidak terulang kembali, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi atau mengubah kepemimpinannya dalam hal administrasi negara.

"Agar tidak terulang kembali, pola administrasi negaranya sepertinya harus ada yang diubah. Libatkan rakyat sebelum dilahirkannya aturan,"tutup Gurun.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x