LBH PB SEMMI Setuju Pidana LGBT Dalam RUU KUHP

- 24 Mei 2022, 12:52 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

"Tanggung jawab ini didasarkan pada norma agama, kita bukan negara yang tidak beragama. Harus kita pahami ini."Tegas Gurun.

Lebih lanjut Gurun mengatakan LGBT merupakan perbuatan penyimpangan yang justru merusak keberlangsungan dan masa depan Indonesia kedepan.

"LGBT ini penyimpangan, tidak bisa kita benarkan dan anggap biasa, jika kita biarkan akan merusak keberlangsungan masa depan Indonesia kedepan, bagaimana mungkin dapat melahirkan generasi bangsa jika dihasilkan dari penyimpangan seksual cinta sesama jenis?"tutup Gurun.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x