M Aqsha BS: Perempuan Pekerja Migran dan Masalah Kekerasan

- 3 April 2023, 11:38 WIB
Mahasiswa Universitas Indonesia, M Aqsha BS
Mahasiswa Universitas Indonesia, M Aqsha BS /

SUARASOPPENG - Banyaknya pekerja migran di Indonesia yang didominasi oleh Perempuan, juga berdampak pada kerentanan mereka mengalami banyak tindak kekerasan.

Badan Nasional Perlintasan Pekerja Migran (BP2MI), mencatat, pada Oktober 2022, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai 24.088 dan 14.238 atau 59% pekerja migran adalah perempuan.

Namun, apakah jumlah tersebut sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari negara?.

Baca Juga: Di Depan Petinggi KIB dan KIR, Presiden Jokowi Akui Kerja Keras Prabowo

Masalah Perempuan dan pekerja migran Indonesia merupakan permasalahan yang terus mengalami peningkatan jumlah pekerja setiap tahunnya, namun tidak disertai dengan jaminan perlindungan yang layak.

Hal tersebut dikarenakan, kebanyakan perempuan pekerja migran Indonesia, bekerja di sektor informal, di mana pekerjaan mereka masih belum memiliki perlindungan hukum karena anggapan bahwa pekerjaan domestik bukanlah sebuah jenis pekerjaan yang layak mendapatkan perlindungan.

Sebenarnya, Negara sudah memiliki undang-undang terkait pekerjaan Migran Indonesia. Berupa UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas serta sanksi administratif dan sanksi pidana.

Komnas perempuan mencatat sebanyak 813 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran mengalami tindak kekerasan sepanjang tahun 2016-2022. Kekerasan tersebut meliputi, kekerasan psikis, fisik dan seksual berupa pelecahan, pemerkosaan, pemaksaan pelacuran hingga Human Trafficking.

Perampasan dokumen dan ancaman juga kerap dialami oleh perempuan pekerja migran. Bahkan, tak sedikit dari mereka mengalami pelanggaran hak maternitas seperti pemaksaan penggunaan kontrasepsi hingga larangan untuk hamil.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x