Baca Juga: 8 Mahasiswi Cantik Universitas Cokroaminoto Praktek Kerja di Diskominfo Luwu Utara
Baca Juga: Humas Diskominfo Luwu Utara Berbagi Pengalaman Bersama Jurnalis Warga Sureq
Lebih jauh, Halman menegaskan ketika ada sengketa pemilu sebaiknya diselesaikan pada mekanisme legal.
"Bawaslu merupakan saluran penyelesaian sengketa pemilu, sehingga kami menghimbau untuk menyelesaikan sengketa sesuai mekanisme guna meminimalisir ruang konflik antar peserta pemilu," jelasnya.
"Ketika ada yang dirugikan sebaiknya menempuh sengketa dengan jalur yg sah karena uu pemilu 2017 sudah memberikan ruang itu," sambungnya.
Menurutnya, siapapun yang merasa dirugikan parpol atau caleg segera melaporkan ke Bawaslu untuk diselesaikan dengan mekanisme yang sah secara hukum.
Terakhir, Halman berharap kepada seluruh peserta pemilu untuk memastikan seluruh konstituen terdaftar dalam DPT agar dapat menggunakan hak pilih dipemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Studi Banding ke Bandung, LSM Lamellong Soroti Pengurus BUMDES dan Kepala Desa di Bone
"Bawaslu Jakpus membuka diri menerima saran dan masukan yg bertujuan supaya kedepan baik pengawasan ataupun penyelenggaran teknisnya dapat berjalan lancar sebagaimana yang telah ditentukan," pungkasnya.
Diketahui, peserta diskusi yang hadir meliputi 18 partai peserta pemilu 2024, kelompok organisasi Cipayung Plus, Mahasiswa, panwascam, dan unsur media.