SUARASOPPENG - Pengelola sekaligus penyewa lahan area yang dijadikan Food Court 88 Kemang Jakarta Selatan mengeluhkan adanya ketidak profesionalan PLN UP3 Bulungan.
Ketidakprofesionalan itu dikatakan Pengelola Budi Wibowo merupakan upaya untuk memadamkan usaha miliknya.
"Kami tidak tau harus ngomong apa mas, kami hanya penyewa lahan dari pemilik Hj. Djuhrah dan membangunnya dari Desember 2022 lallu," Kata Budi kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Dia juga menyebut pemasangan 22 unit KWH meteran listrik berikut komponen dalam instalasi listrik Miniature Circuit Breaker (MCB) diawal pemasangan dilakukan oleh PLN UP3 Bulungan.
Namun setahun kemudian dilakukan pemblokiran oleh PLN yang sama dan harus membayarkan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.
"Kagetlah, saya dibilang melakukan pelanggaran tindakan ilegal yang melanggar hukum berdasarkan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik. Selain itu, PT PLN memiliki hak untuk memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan,"Beber Budi.
Lebih rinci, Budi menjelaskan persoalan pemasangan KWH meteran listrik di 22 unit usaha Food Courtnya sudah melalui prosedural.
Namun lokasi usahanya yang telah dibangun dengan susah payah dan sudah mulai ramai itu dikasuskan hingga adanya pemutusan listrik sepihak tanpa adanya teguran pelanggaran berupa Surat Pemberitahuan (SP) 1, 2, dan Sp3.