Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE

- 6 Desember 2023, 00:14 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE /

SUARA SOPPENG - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/12/2023).

Baca Juga: Komisi VIII DPR Tinjau Persiapan Haji 2024 di Depok

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Baca Juga: DPR Gerindra Moekhlas Sidik Dorong Penguatan Peran Pendamping PKH Atasi Kemiskinan

Budi mengatakan, setelah sah ditandatangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.

Adapun untuk sosialisasi, ia mengaku bahwa nantinya tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR RI sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.

(***)

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x