Pawang Hujan MotoGP Sirkuit Mandalika Digaji 3 Digit Wajib Bayar Pajak

- 22 Maret 2022, 20:09 WIB
Pawang Hujan di Sirkuit MotoGP Mandalika, Rara Digaji 3 Digit
Pawang Hujan di Sirkuit MotoGP Mandalika, Rara Digaji 3 Digit /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Pawang Hujan MotoGP Sirkuit Mandalika, Rara Istiani Wulandari yang digaji ratusan juta dengan 21 hari kerja juga wajib bayar pajak, Selasa 21 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo.

Yustinus menyampaikan bahwa jasa Rara sebagai pawang hujan terutang pajak.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Sandiaga Uno: Masyarakat Bisa Tarawih dan Buka Puasa Bersama

Karena itu, Yustinus mengatakan pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan atau Pph.

"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21,"terang Yustinus.

"Sang pawang wajib melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,"jelas Yustinus.

Dia menjelaskan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) Badan atau orang pribadi (OP), yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong pajak.

Baca Juga: Istri Bupati Soppeng Minta Camat Support Tim Penggerak PKK

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x