Pandangan Ulama Mengenai Laki-laki Poligami Tanpa Memberi Tahu Istri Pertama

- 22 Februari 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay.com/Nanang Sholahudin
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay.com/Nanang Sholahudin /

 

SUARA SOPPENG - Perselisihan rumah tangga banyak terjadi karena komunikasi yang tidak terjalin dengan baik antar suami istri.

Lantas bagaimana hukumnya, apakah suami boleh menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri pertama?

Salah satu ulama memiliki pandangan khusus mengenai masalah ini. Mengutip pandangan Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah.

Ia pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut.

Kemudian apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?

Berikut jawaban Syaikh Jibrin:

Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya.

Akan tetapi, hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad.

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x