Islam Melarang Fotografi? Ini Penjelasanya!

- 22 Februari 2022, 20:57 WIB
Hukum memotret dalam Islam
Hukum memotret dalam Islam /pixebay.com/

SUARA SOPPENG - Era Perkembangan teknologi saat ini memberikan dampak pada kebiasaan masyarakat, seperti memanfaatkan alat komunikasi handphone yang menyediakan fitur camera untuk memotret.

Namun tahukah anda hukum memotret atau memfoto makhluk hidup dalam Islam?

Ada pendapat yang mengatakan memotret itu hukumnya haram terkecuali untuk kepentingan tertentu seperti pembuatan Ijazah, paspor, KTP dan dokumen penting lainnya.

Kemudian ada juga yang mengatakan hukumnya boleh namun harus memenuhi kaidah berikut:

1. Bukan gambar wanita

2.Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat

3.Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian
Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka.

Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.


Beda Melukis dan Mengambil Foto

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia.
Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat.

Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225)

Hadits di atas membicarakan pelukis yang mereka-reka gambar makhluk bernyawa sehingga menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah.
Adapun foto dari kamera berbeda. Foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri.

Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x