Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) Biasa dan Elektronik ke Indonesia untuk Kazakhstan Mulai Berlaku

- 19 Januari 2023, 15:26 WIB
Foto (Pertemuan Dubes Fadjroel Rachman dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Selasa 17/01/2023)
Foto (Pertemuan Dubes Fadjroel Rachman dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Selasa 17/01/2023) /ISTIMEWA/USMAN

 

SUARA SOPPENG -- Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA) ke Indonesia berlaku untuk Kazakhstan mulai pukul 00.00 WIB hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023.

Silmy Karim Direktur Jenderal Imigrasi dari Direktorat Jenderal  Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa on Arrival/ E-VOA), Visa Kunjungan Saat kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Dr. M. Fadjroel Rachman menyampaikan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan fasilitas VoA biasa dan elektronik kepada Kazakhstan. 

Baca Juga: Tertangkap Kamera, Momen Kemesraan Jokowi - Prabowo di Kemhan, Jajal Rantis Maung

“Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan jajarannya. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar layanan keimigrasian semakin cepat, mudah, dan modern,” kata Dubes Fadjroel di Jakarta (18/1/2023).

“Kami juga akan bekerja cepat, efektif dan efisien untuk melaksanakan arahan Presiden untuk mendorong kenaikan transaksi perdagangan, kedatangan wisatawan dan investor asing ke Indonesia. Tentu juga meningkatkan kerjasama politik, sosial-budaya, pendidikan, selain ekonomi," sambungnya

Baca Juga: Ketua DPC PAPERA Kabupaten Bekasi: Pedagang Berdaya Indonesia Sejahtera!

Juru Bicara Presiden periode 2019-2021 tersebut juga mengatakan bahwa kebijakan VoA biasa dan elektronik ini merupakan hadiah istimewa dalam rangka perayaan 30 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Kazakhstan. 

“Alhamdulillah, ini merupakan hadiah istimewa dalam rangka peringatan 30 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kazakhstan pada tahun ini yang bertema memajukan pelayanan, inovasi dan kolaborasi pentahelix”, tuturnya, "Bahkan kebijakan ini merupakan kabar gembira khusus bagi 4.000-an pendekar pencak silat di seluruh Kazakhstan mengingat Pencak Silat adalah lokomotif diplomasi budaya Indonesia di Kazakhstan," lanjutnya

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x