Sugiono Tegaskan Sikap Partai Gerindra Taat Konstitusi Tolak Penundaan Pemilu 2024

2 Maret 2022, 05:24 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono /Instagram.com/Sugiono_56 /

SUARA SOPPENG - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono, Selasa 1 Maret 2022.

Ia menegaskan sikap Partai Gerindra berpedoman pada ketentuan dan asas konstitusional.

Pernyataan ini, sebagai respon atas isu perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Hamdan Zoelva Hingga Yusril Ihza Mahendra Menolak Penundaan Pemilu 2024

Baca Juga: NCID Ingatkan Presiden Tidak Tergoda Rayuan Ketum Parpol Untuk Tunda Pemilu

Sugiono mengingatkan bahwa perintah konstitusi sudah jelas bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Ia berharap bahwa pelaksanaan Pemilu juga harus dilaksanakan secara Luber dan Jurdil. 

"Gerindra akan selalu taat kepada ketentuan dan asas konstitusional. UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara Luber dan Jurdil setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita," kata Sugiono, Selasa (1/3/2022). 

Menurut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, sebagai bangsa kita sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik.

Baca juga: PAN, PKB, PSI Dukung Pemilu 2024 Diundur, Ini Alasanya!

Lanjut Sugiono, salah satu perwujudan dari demokrasi tersebut adalah dilangsungkannya pemilihan umum secara tetap dan periodik.

Dikatakannya, secara umum tanggapan rakyat juga menunjukkan keinginan agar pelaksanaan Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai waktu yang telah ditetapkan di tahun 2024. 

"Sementara Pemerintah dan DPR juga sudah menyepakati bahwa tanggal pelaksanaan Pemilu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2024," ujar Anggota Komisi I DPR RI itu. 

"Pada waktunya Ketua Dewan Pembina yang sekaligus merupakan Ketua Umum kami akan menyampaikan pendapat resmi Partai Gerindra, mengingat isu ini juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal baik di eksekutif maupun legislatif," tuturnya.***

Editor: Asran

Tags

Terkini

Terpopuler