Sosialisasi KUHP, Rachel Maryam: Produk Asli Bangsa yang Kedepankan Kultur Masyarakat Timur

7 Desember 2022, 15:05 WIB
Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina Saat Sosialisasi UU KUHP /Silmi Akhsin/

SUARASOPPENG - Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina menjelaskan dampak pengesahan undang-undang KUHP, Rabu 7 Desember 2024.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pemateri webinar forum diskusi publik tentang sosialisasi KUHP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

Rachel menyebut KUHP ini merupakan Produk Asli Indonesia tanpa nilai-nilai kolonialisasi yang mengedepankan nilai dan kultur masyarakat timur.

Baca Juga: Prabowo Kembali Temui dan Salurkan Bantuan ke Cianjur

"UU KUHP membawa misi adaptasi harmonisasi antara undang-undang hukum pidana dengan nilai adab berbangsa. Dan menjadi bukti bangsa dalam mewujudkan pedoman peraturan sendiri tanpa nilai-nilai kolonialisasi, "jelas Rachel.

"UU KUHP bersifat dekolonialisasi dimana menyerap nilai-nilai pancasila bukan sebagai ancaman ranah privat namun sebagai payung hukum terbarukan,"sambung Rachel.

Kemudian, Rachel menjelaskan UU KUHP ini memberikan keseimbangan pidana antara pelaku dengan korban.

Baca Juga: Protes PKS Saat Pengesahan RKUHP, Ibarat Menepuk Air Didulang Terpercik Muka Sendiri

Baca Juga: Bawaslu Kota Jakarta Pusat Gelar Optimalisasi Penyelesaian Pelanggaran Pemilu Se-Jakarta Pusat

"Kehadiran UU KUHP sangat bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat, sebab pendekatan-pendekatan hukum dilakukan dengan restoratif justice atau pendekatan humanis,"lanjutnya

"Sehingga permasalahan hukum pidana dapat diwujudkan dengan melihat terlebih dahulu dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran seseorang,"kata Rachel.***

 

 

 

Editor: Silmi Akhsin

Tags

Terkini

Terpopuler