Pegawai Pajak Bocorkan Dugaan Menkeu Sri Mulyani Bekingi PT Bodong

1 Maret 2023, 21:53 WIB
Pegawai Pajak Bocorkan Dugaan Menkeu Sri Mulyani Bekingi PT Bodong /

SUARASOPPENG - Menteri Keuangan, Sri Mulyani diduga terlibat membekingi dua PT bodong.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar, Bursok Anthony Marlon.

Bursok menyebut, aktivitas dua PT bodong tersebut begitu mencurigakan dengan kepemilikan virtual akun rekening di 8 bank pemerintah dan swasta dalam negeri.

Kemudian, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama PLTA Mentarang, Jokowi Dukung Transformasi Ekonomi Hijau

Perusahaan bodong ini yaitu PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method.

Melihat respons Sry Mulyani terhadap Dirjen Pajak dan larangan hidup mewah berbeda dengan ketika Bursok melaporkan dugaan PT bodong yang selama 2021 lalu tak bayar pajak.

Menkeu Sri Mulyani merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.

“Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikaitkan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak,"terang Bursok.

"Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.

Ia pun menaruh curiga dengan Sri Mulyani maupun pimpinan Dirjen Pajak lainnya.

Baca Juga: Laga BRI Liga 1 PSM Kalahkan Dewa United, Semakin Kokoh Dipuncak Klasemen

Mengapa laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method, tidak digubris sama sekali.

“Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral. Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan,"lanjutnya.

"Terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank," lanjut Bursok.

Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.

“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan,"imbuhnya.

"Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi. Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” kata Busrok.

Busrok pun tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan. Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.

“Dan ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka,"lanjutnya.

"Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong,” katanya.

“Iya seperti itu (membackingi). Yang viral-viral diproses tapi kerugian negara triliunan tidak diproses,” ketusnya.

Baca Juga: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Ziarah ke Makam Datuk Patimang, Datuk Yang Menyebarkan Islam di Sulsel

Bursok merasa kecewa berat dengan pimpinan institusi tempat ia bernaung. Padahal ia sendiri sudah menunjukkan bukti virtual akun 8 bank kedua PT bodong tersebut.

“Dua PT Bodong itu beroperasi di Indonesia dengan kepemilikan virtual akun di 8 bank kok didiemin dong oleh DJP. Kok sampai dua tahun nggak diproses. Sekarang permasalahannya apabila dua PT bodong ini ditelusuri, kok bisa membuat virtual akun di bank,” katanya.

Bursok menyebut PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method memiliki virtual akun di 8 bank yakni CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Maybank, Permata Bank, Bank Sampoerna, dan Bank Sinarmas.

“Ada kesalahan 8 bank yang menerima permohonan virtual akun dari dua PT bodong. Mereka sudah melanggar aturan perbankan. Ada potensi negara yang harus diterima.

Berdasarkan aturan, (perbankan) yang merugikan negara harus menyetorkan kerugian negara denda maksimal Rp 300 miliar atau pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.

“Kedua perusahaan ini bergerak di bidang apa saya nggak tahu. Tapi yang jelas ini perusahaan perpanjangan tangan dari Capital.com (PT Antared Payment Method) dan OctaFX (PT Beta Akses Vouchers).

"Saya bisa tunjukkan bukti rekening virtual account di 8 bank tanpa memiliki NPWP dan AHU di Kemenkumham,” katanya.***

Editor: Silmi Akhsin

Tags

Terkini

Terpopuler