JIHAD 1 KURSI DPD RI UNTUK MUHAMMADIYAH

29 Januari 2024, 18:33 WIB
Logo Muhammadiyah /

Oleh : As'ad Bukhari, S.Sos., MA.
(Alumni Pendidikan Intensif Muballigh Muda Berkemajuan)

Persyarikatan Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang tidak ikut dalam kontestasi politik praktis dan bukan merupakan organisasi politik yang berkepentingan dalam mengurusi kompetisi perebutan kursi kekuasaan dalam pemerintahan. Sehingga tidak ada yang boleh membawa nama Muhammadiyah dalam kepentingan politik praktis atau politik partai, sekalipun itu sebagai politisi atau politikus, pejabat, staff ahli pemerintah, ataupun warga Muhammadiyah.

Akan tetapi, sebagai warga Muhammadiyah memiliki hak politik dan wajib untuk memilih pemimpin sebagai bentuk partisipasi politik yang diniatkan sebagai jalan ibadah untuk berikhtiar memilih pemimpin yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada di Muhammadiyah.

Bagi para elit Muhammadiyah yang memiliki jabatan di struktural untuk semua tingkatan khsusnya di level pusat baik Muhammadiyah atau ortom, alangkah baiknya tidak masuk dalam tim sukses apalagi ikut serta berkampanye secara resmi tapi masih bersikeras membawa nama, simbol, identitas Muhammadiyah demi syahwat kepentingan politik praktisnya dengan dalih apapun termasuk agar memberikan bantuan anggaran kepada AUM.

Akan tetapi, ada bidang garapan politik praktis yang masih diperbolehkan diperjuangkan Muhammadiyah secara resmi dan Struktural yakni menyusun strategi jihad 1 kursi DPD RI untuk Muhammadiyah sebagai utusan wajib. DPD RI adalah politik praktis 5 tahunan non parpol atau legislatif yang diperuntukkan khusus kepada Organisasi, Kelompok, Asosiasi non partai politik hanya untuk perkumpulan agama, adat, etnis, budaya, dan sejenisnya. Akan tetapi kursi DPD RI kini telah banyak dikuasai oleh afiliasi kader partai politik demi kepentingan proxy partai di kursi DPD RI.

Inilah pentingnya Muhammadiyah mengambil peran agar setiap PWM di provinsi masing-masing memiliki keterwakilan di kursi DPD RI minimal 1 kursi terus terjaga sepanjang kontestasi 5 tahunan. PWM melalui LHKP wajib memperjuangkan kader terbaik untuk mendapatkan 1 kursi DPD RI untuk Muhammadiyah sebagai bentuk kepentingan politik di legislatif non parpol demi kemajuan Muhammadiyah.

DPD RI itu legislatif yang merupakan non parpol atau bukan dari partai politik, sehingga ini masih bisa diperjuangkan oleh Muhammadiyah melalui Pimpinan Pusat sebagai Elit yang menyusun strategis kepentingan dan diperjuangkan oleh pimpinan wilayah Muhammadiyah di provinsi masing-masing yang hampir menuju 40 provinsi jika kelak terus mengalir pemekaran provinsi.

Masih sering disalahpahami bahwa DPD RI dianggap politik praktis yang sama dengan DPR RI atau DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Padahal itu sangat berbeda sekali dan dapat dikatakan sebagai semi politik praktis utk DPD RI, sehingga Muhammadiyah wajib untuk Jihad 1 Kursi DPD RI untuk Muhammadiyah.

Jangan sampai salah kaprah dan salah skala prioritas, untuk caleg partai baiknya Muhammadiyah tidak terlibat aktif di sana sekalipun banyak kader Muhammadiyah masuk di wilayah legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten dan kota dengan alasan apapun itu agar tidak mengganggu Persyarikatan Muhammadiyah. Tentu berbeda dengan kursi DPD RI, ini menjadi perhatian penting agar setidaknya semua PWM memiliki 1 kursi, dengan asumsi jika ada 40 provinsi maka ada 40 kursi DPD RI untuk Muhammadiyah yang ini wajib didapatkan 1 kursi agar mengisi di senayan Pusat kategori DPD RI.

Lantas bagaiamana jika terlalu banyak kader Muhammadiyah menginginkan kursi DPD RI bahkan sangat banyak mencapai 2 pason atau bahkan lebih sampai 5 palson hanya untuk kursi DPD RI. Inilah pentingnya musyawarah antara pimpinan pusat dengan pimpinan wilayah yang kemudian diinformasikan kepada seluruh warga Muhammadiyah agar menahan diri. Namun jika masih ada yang tetap bersikeras, maka sebaiknya yang lainnya tidak atas nama musyawarah dan jangan pula nantinya merusak kepentingan Jihad politik 1 kursi DPD RI yang telah disusun oleh PWM di daerahnya.

Hal ini agar tetap fokus mendapatkan 1 kursi untuk DPD RI, sebab kuota kursi DPD RI hanya ada kuota 4 kursi tiap provinsi. Sangat disayangkan jika terlalu banyak kader Muhammadiyah yang terlalu ambisius jika ingin semua merebut kursi DPD RI, sebab jika terlalu banyak maka akan semu 1 kursi justru tak akan didapat tiap 5 tahunan nantinya dikarenakan suara terpecah banyak menjadi sedikit.

Perlu disusun mekanisme 1 kursi DPD RI untuk Muhammadiyah jika telah berhasil merebut 1 kursi. Kemudian mengatur nama palson, jika memungkinkan akan ada kesulitan makan sebaiknya perlu 2 periode kesempatan sembari melakukan suksesi kepemimpinan mengganti calon DPD RI untuk kontestasi selanjutnya dibantu oleh senior yang lebih dulu. Jika suara kursi terjaga dengan baik, palson cukup 1 periode saja sehingga ke depan diberikan nama palson lain untuk mendapatkan kesempatan yang sama duduk untuk kursi DPD RI utusan Muhammadiyah.

Jihad 1 kursi DPD RI untuk Muhammadiyah jangan dirusak oleh kepentingan partai politik baik pilpres maupun pileg partai politik. Sebab seringkali salah kaprah, bahwa DPD RI fokus perjuangan untuk suara kepentingan Muhammadiyah bukan untuk suara partai politik dalam efek elektoral. DPD RI utusan Muhammadiyah adalah elektoral khusus untuk kepentingan Muhammadiyah saja tidak lebih dari itu.

Hal ini PWM di setiap provinsi harus merumuskan melalui musyawarah yang kemudian menjadi rekomendasi nama palson DPD RI tersebut lalu diberikan kepada pimpinan pusat sebagai laporan sekaligus tanggung jawabnya. Kemudian mengerahkan seluruh warga Muhammadiyah baik kader, simpatisan, ortom, afiliasi komunitas dan lainnya agar memilih palson DPD RI dari urutan Muhammadiyah tersebut.

Jika keberhasilan Muhammadiyah mendapatkan dan menguasai 1 kursi DPD RI untuk Muhammadiyah setiap PWM provinsi masing-masing, selanjutnya adalah membentuk Asosiasi anggota dewan perwakilan daerah Muhammadiyah di senayan agar tetap mempertahankan eksistensi nya. Muhammadiyah melalui LHKP hanya bisa sibuk membantu memperkuat kursi DPD RI utusan Muhammadiyah dan bukan sibuk kepada caleg DPR RI dam DPRD yang itu menggunakannya kendaraan partai politik, sehingga itu wilayah politik praktis partai bukan Muhammadiyah walaupun itu kader Muhammadiyah.

Hal ini agar menjaga kodusifitas sesama warga Muhammadiyah sekaligus konflik kepentingan pileg partai politik di lingkungan Muhammadiyah tentunya. Mari menangkan palson DPD RI utusan Muhammadiyah agar mendapatkan 1 kursi di gedung senayan DPD RI demi mengawal kepentingan Muhammadiyah di legislatif khsusnya DPD RI. Pesan pula bagi yang telah menjadi anggota dewan DPD RI agar tidak lupa diri dan tidak menjadi elit yang justru memperlihatkan diri hanya bergaul dengan kepentingan politik partai tertentu sesama kader Muhammadiyah.

Sebab anggota dewan DPD RI yang telah berhasil harus menjaga suara Muhammadiyah yang terhindar dari kepentingan partai politik manapun walaupun itu dari politisi Muhammadiyah. Nasihat pula bagi anggota dewan DPD RI utusan Muhammadiyah yang telah berhasil hanya fokus dalam kegiatan-kegiatan persyarikatan Muhammadiyah saja baik di PWM, PDM, PCM, PRM berseta ortom tanpa harus banyak terlibat pula dengan kegiatan-kegiatan partai politik mananpun itu.

Hak itu agar menghindari pecahnya suara kepentingan Muhammadiyah untuk DPD RI di masa-masa yang akan datang tentunya dan agar tidak merusak regenerasi atau suksesi kepemimpinan DPD RI utusan Muhammadiyah di setiap masa periode pergantian tentunya. Perjuangkan nilai jihad 1 kursi DPD RI untuk Muhammadiyah, demi kemajuan bangsa dan Muhammadiyah di daerahnya masing-masing.

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler