Surat Edaran Kemenag Dianggap Aneh, PB HMI MPO Tantang Buka Hasil Riset

- 23 Februari 2022, 22:37 WIB
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail / Foto: Istimewa
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail / Foto: Istimewa /

SUARA SOPPENG – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) mengecam Surat Edaran No. 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail, dalam keterangan persnya, Rabu 23 Februari 2022.

Affandi mengingatkan surat edaran tersebut justru dinilai dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya disharmoni di kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. 

Sebab, aturan itu hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.

Affandi Ismail, mengatakan bahwa pihaknya mengecam dan sangat menyayangkan terbitnya surat edaran itu.

Baca juga: PB SEMMI Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Menurutnya, secara substansial sangat tidak nyambung atau tidak memiliki keterkaitan antara masjid atau mushalla yang dengan pengeras suaranya memperdengarkan bacaan ayat suci Al Qur'an atau shalawat.

Bahkan ceramah agama dengan harmonisasi di kalangan masyarakat baik antar ummat beragama apalagi sesama agama. 

Justru terkesan bahwa wacana disharmoni di kalangan masyarakat yang dikaitkan dengan pengeras suara di Masjid dan Mushalla ini adalah issue yang dibuat-buat oleh Kemenag. 

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x