SUARA SOPPENG - Anggota DPR RI, Rachel Maryam Sayidina Menghadiri rapat komisi I DPR RI, Kamis 24 Maret 2022.
Rapat tersebut membahas mengenai Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Isi surat tersebut terkait permohonan persetujuan penjualan barang milik negara di Kementrian Pertahanan (Kemhan) RI berupa KRI Teluk Sampit-515.
Baca Juga: Polemik Vladimir Putin Akan Hadiri KTT G20, Indonesia Tetap Akan Mengundang Rusia
Menurut Rachel Maryam Sayidina atau akrab disapa Teh Achel, Kapal tersebut sudah layak di jual sebab kondisi yang tidak memungkinkan untuk diperbaiki dan digunakan.
"Kapal tersebut layak dijual karena seluruh komponen yang ada tidak dapat digunakan dan jika diperbaiki akan sangat menggunakan biaya yang mahal,"ujar Teh Achel.
"Apalagi kapal tersebut tidak lagi menjadi bagian alat utama sistem persenjataan (Alutsista),"sambung Teh Achel.
Teh Achel juga mengapresiasi Kemhan dan TNI dalam menyusun program-program strategis termasuk penjualan kapal KRI 515 Sampit.