Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

- 21 April 2022, 14:49 WIB
Bupati Bone dalam Program Zakat Sejahterakan umat/Istimewa
Bupati Bone dalam Program Zakat Sejahterakan umat/Istimewa /

SUARA SOPPENG -- Yang wajib membayar zakat fitri atau fitrah itu tentu saja orang yang mampu membayarnya atau, menurut ungkapan Putusan Tarjih Muhammadiyah yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak. Dasarnya adalah pertama firman Allah:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ [الطلاق، 65: 7]

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (QS At-Thalaq (65) : 7)

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).

Baca Juga: Hukum dan Dalil Bayar Zakat Fitrah

Kedua, hadits saw dari Ibnu Umar ra dan Abdullah ibn Umar ra yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan atas setiap jiwa dari orang Muslim.

Dalam zakat fitri orang yang berkelapangan artinya orang yang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.

Baca Juga: Bupati Sidrap Dollah Mando Serahkan Zakat ke 544 Warga Baranti

Semua mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan.

Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat. Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim, piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Baca Juga: Terdepan Bayar Zakat Harta, Bupati Bone dan Istrinya Jadi Contoh

Kadar Zakat Fitri yang Dibayarkan

Dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha’ (2,5 kg) dari bahan makanan pokok atau uang seharga makanan tersebut.

Putusan Tarjih menyatakan “…, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum shalat Id, …”

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri

Berbeda dengan zakat harta, zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir dan miskin dan tidak disalurkan kepada asnaf lainnya dari delapan asnaf zakat yang ada.

Penyaluran zakat ke asnaf delapan berlaku untuk zakat harta. Dasar penetapan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir miskin saja adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang intinya menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pensucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin. Hadits dimaksud adalah,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ …….  

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ras ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin… (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini shahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruquthni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).

Sumber: Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah***

 

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah