Operasi Patuh Selama 14 Hari, Korlantas Larang Pengendara Motor Memakai Sandal Jepit Demi Keselamatan

- 16 Juni 2022, 21:18 WIB
Larangan penggunaan sandal jepit
Larangan penggunaan sandal jepit /Muhammad Basir-Cyio/Dok. Pribadi

SUARASOPPENG - Mulai tanggal 13-26 Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar operasi patuh selama 14 hari, Kamis 16 Juni 2022.

Operasi patuh tersebut mempunyai aturan baru mengenai lalulintas yakni larangan menggunakan sandal jepit saat mengendarai motor.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.

Baca Juga: Tindakan Animal Abuse, DPP Pemuda Tani Indonesia Desak Pemerintah Beri Sanksi Pencabutan izin Perusahaan!

Meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa.

Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

Baca Juga: Jelang Pemberangkatan Jamaah Calon Haji di Bone, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah