Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM

- 30 Juli 2022, 13:16 WIB
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman /

SUARA SOPPENG -- Produk kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai agunan untuk mengajukan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan non bank.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli lalu. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan menyatakan, Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Lalu pada ayat (2) didelegasikan ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Di Bawah Kolong Jembatan, PIRA Rayakan Hari Anak Nasional Bersama Anak-anak Pemulung 

"Sejatinya, keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. Sehingga diharapkan terbitnya PP tersebut bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," kata Heri Gunawan kepada awak media di Jakarta pada Jumat (29/7).

Perlu diketahui, ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Politisi yang biasa disapa Hergun ini menambahkan aturan tersebut merupakan terobosan bagi penguatan dan kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM di Indonesia, khususnya yang memiliki kekayaan intelektual.

Karena, kekayaan intelektual tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan dalam mengakses pembiayaan baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x