Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM

- 30 Juli 2022, 13:16 WIB
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman /

"Aturan tersebut akan mendorong peningkatan rasio kredit UMKM karena nyaris sebagian besar pelaku ekonomi kreatif berbentuk UMKM. Selama ini salah satu kendala UMKM diantaranya mengakses pembiayaan karena keterbatasan jaminan. Sehingga, jaminan berupa kekayaan intelektual akan menjadi salah satu solusinya" ujarnya.

Baca Juga: Hasto dan Gubernur Sulsel 'Salam Komando'

"Menurut laporan Bank Indonesia (BI), rasio penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17% pada Maret 2022," lanjutnya.

Ia mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30% pada 2024. Namun sisa waktu yang tinggal 2 tahun, tampaknya akan sulit tercapai. Kehadiran PP ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi terpenuhinya target tersebut.

Lebih lanjut, ia juga berharap aturan baru ini mampu meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen, bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen karena pandemi covid-19. 

Baca Juga: Data Kemiskinan Dari Kantor Desa Akan Diverifikasi dan Divalidasi, Ini Pesan Fahsar

"Aturan ini bisa menjadi salah satu terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010 hingga 2013," ujarnya.

"Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan," tambahnya.

Kapoksi Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI ini menambahkan, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Tahun 2021, ekonomi kreatif memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PDB perekonomian nasional yaitu sebesar 6,98 persen atau sebesar Rp1.134 triliun. Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia," jelasnya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah