Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Berdampak Positif untuk Ekonomi Kreatif dan UMKM

- 30 Juli 2022, 13:16 WIB
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan / Usman /

Baca Juga: Dokter Keliling Gerindra Khitanan Massal dipelosik Cipatujah

"Target optimis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif bisa meningkat hingga 100 persen. Jika itu terjadi akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan," tambahnya.

Kapoksi Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI itu menambahkan bahwa masyarakat juga perlu diedukasi mengenai persyaratan kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

"Dalam Pasal 10 disebutkan kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain," ujarnya.

"Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b," jelasnya

Baca Juga: Safari Elit Parpol Dinilai Sekedar Berburu Kursi Cawapres 2024

Ia juga mengingatkan, sosialisasi mengenai persyaratan tersebut sangat penting agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahuinya. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif yang belum masuk kriteria sehingga bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) mengharapkan aturan teknis dan turunan dari PP ini segera diterbitkan sehingga implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bisa disegera dilaksanakan. 

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah nakhkoda Dewan Komisioner yang baru perlu mempercepat aturan teknis tersebut, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penaksiran untuk likuidasi kekayaan intelektual yang dijaminkan, dan infrastruktur hukum eksekusi kekayaan intelektual tersebut," ujarnya.

"Selain itu, perbankan juga diharapkan mendukung PP tersebut dengan memberi kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan kredit dengan jaminan kekayaan intelektual dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," tambahnya. 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah