Hak Cipta Langsung didapat Begitu Menghasilkan Sebuah Karya

- 31 Agustus 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi aktivitas jurnalistik.
Ilustrasi aktivitas jurnalistik. /Pixabay/ErikaWittlieb/

SUARA SOPPENG -- Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hak cipta akan langsung melekat pada seseorang begitu menghasilkan sebuah karya. Hal disampaikan kepada SUARA SOPPENG, 31 Agustus 2022.

“Untuk hak cipta perlindungannya ada secara deklaratif, artinya hak cipta langsung didapat begitu seseorang menghasilkan karya. Hanya saja, pencatatan di DJKI memberikan legalitas yang lebih kuat karena sudah dicatatkan oleh negara sehingga akan memudahkan kakak apabila terjadi sengketa,” Pesannya.

Adapun beberapa prinsip dasar dalam hak cipta, antara lain yaitu :

  1. Hal yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah terwujud dan asli (original)
  2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
  3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan
  4. Hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

Hal ini sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 4 – pasal 11 UUHC. Hak moral dan hak ekonomi yang dimaksud meliputi :

  1. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yaitu hak untuk selalu mencantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaannya dan hak atas keutuhan ciptaannya, hak ini tidak dapat dihapus atau dihilangkan, meskipun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
  2. Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya, atau hak mengijinkan atau melarang orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ini meliputi hak penggandaan, hak penyebarluasan, hak adaptasi, hak atas rekaman suara, dan hak atas program siaran.

Karya jurnalistik berupa berita, dimasukan ke dalam naskah puisi, kamus umum dan harian umum surat kabar sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan pasal 18 UUHC

Pasal 41 UUHC menyatakan bahwasannya ide bukanlah hasil karya yang dapat dilindungi atau diberikan hak cipta. Ide pembuatan berita yang berangkat dari sebuah peristiwa dan fakta juga tidak dituliskan dalam UUHC sebagai sebuah hasil karya yang dilindungi. Akan tetapi, jika ide tersebut telah dituangkan dalam bentuk atau medium yang nyata maka barulah bisa diberikan hak cipta.

pasal 40 UUHC tentang ciptaan yang dilindungi, karya cipta yang dilindungi antara lain adalah buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenisnya, alat peraga yang dibuat untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, drama, darama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime, karya seni rupa, seni terapan, karya arsitektur, dan lain-lain

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah