SUARA SOPPENG -- Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Watampone Andi Hairil Akhmad membantah jika kasus dugaan penipuan arisan online yang dikelola Andi Nia Pakoneri tidak berjalan atau mangkrak di Kejaksaan Negeri Watampone.
Haeril berdalih kasus yang sempat menyita perhatian publik itu prosesnya penyidikannya masih berjalan di Kepolisian Resort Bone.
"Konfirmasi ke penyidik (Polres Bone, red) saja dulu karena perkara ini masih kewenangan penyidik," kata Hairil dikutip dari media Bugis Warta, 29 Agustus 2022
Baca Juga Berita Sebelumnya : Soal Kasus Arisan Online, LBH Kenustra Ancam Perkarakan Kejaksaan Negeri Bone
Hairil menegaskan kasus dugaan penipuan arisan online masih kewenangannya Polres Bone.
"Nanti kalau ada pernyataan dari penyidik (Polres Bone) baru saya koordinasikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Kuningan Perkuat Kapasitas Kader Melalui Madrasah Kebangsaan
Sebelumnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (Kenustra) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Andi Asrul Amri mengancam akan memperkarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone jika menemukan indikasi permainan kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang tengah bergulir di Kejaksaan.
Baca Juga: Wakili Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Henny Latief Sampaikan Pemandangan Umum di Sidang Paripurna
Hal tersebut diungkapkan Asrul menyusul mangkraknya kasus penipuan arisan online ini di Kejaksaan Negeri Watampone.