Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti, Perkara Pidana Yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap 

- 16 Juni 2022, 13:30 WIB
Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone
Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone /Foto KEPALA SEKSI INTELIJEN,ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H/

SUARA SOPPENG --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

Jenis barang bukti diantaranya narkotika, senjata tajam, handphone dan barang bukti jenis lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Kamis, 16 Juni 2022.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam.,S.H. , Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H , Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Kanit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga: Musim Hujan, Andi Seto Ajak Warga Sinjai Peduli Kebersihan Lingkungan

“Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam

Baca Juga: Dulu Beli Sayur, Kini KWT Sukamaju Luwu Utara Mandiri Pangan

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya, Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 131,6348 Gram, 4 (Empat) Buah Sajam (Parang), Potongan Kayu dan Bambu 1 (Satu) Batang, 4 (Empat) Unit Handphone

Baca Juga: Yeti Kristianti Salurkan Makanan Penambah Gizi ke Anak-Anak

“Dimana Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (empat puluh) Perkara yaitu 32 (Tiga Puluh Dua) Perkara Narkotika dan 8 (Delapan) Perkara lainnya,” jelasnya

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam  secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur.S.H, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, Banit II Narkoba Polres Bone Bripka Ilham Labaruna, para Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Bone.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x