30 Setember Bendera Setengah Tiang, 1 Oktober Berkibar Satu Tiang Penuh

- 30 September 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi. Seluruh kantor di lingkungan Pemkot Bandung kibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda belasungkawa wafatnya Wali Kota Oded M Danial.
Ilustrasi. Seluruh kantor di lingkungan Pemkot Bandung kibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda belasungkawa wafatnya Wali Kota Oded M Danial. /PRFM News

SUARA SOPPENG -- Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari, dimulai 30 September hari ini hingga 1 Oktober 2022.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada 17 September lalu.

Selain itu, imbauan dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga berlaku bagi setiap kantor instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Duet Prabowo-Jokowi Upaya Memecah Belah

“Agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” bunyi poin kelima dalam surat Kemendikbudristek sebagaimana dikutip redaksi, Jumat (30/09/2022).

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Jajaran Mahkamah Agung RI hari ini mengibarkan bendera setengah tiang. Hal itu termaktub dalam Surat Nomor 2189/SEK/HM.01.2/9/2022 tentang Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022.

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x