Bawaslu Kota Jakarta Pusat Sosialisasikan Mekanisme dan Aturan Penyelesaian Sengketa Pemilu

- 4 Desember 2022, 20:22 WIB
Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Bawaslu Kota Jakarta Pusat /

SUARASOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Minggu, Desember 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat berlangsung selama dua hari Minggu-Senin 4-5 Desember 2022 di Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sosialisasi tersebut dalam rangka penguatan hukum pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Segera Hadir! Event Kebugara Pertama di Makassar, Fitnes Expo 2022

Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat berlangsung selama dua hari Minggu-Senin 4-5 Desember 2022 di Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tema acara Bawaslu Kota Jakarta Pusat itu mengenai implementasi peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, M. Halman Muhdar membuka acara sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Minggu-Senin 4-5 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat menyampaikan mengenai mekanisme pengajuan sengketa pemilu.

Baca Juga: KKSS Mengapresiasi Pelantikan DPP HIMAS Periode 2022-2027 di Hotel JS Luwansa

“Sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan dua mekanisme penyelesaian dua hari mediasi, kemudian jika tidak mencapai hasil sepakat dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi,”katanya.

“Proses pengajuan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari saat dilakukan pengajuan,”lanjut Halman Muchdar.

Kemudian, Halman mengharapkan sengketa pemilu dapat dimaksimalkan mengingat masa kampanye 2024 yang akan datang terbilang singkat.

“Sengketa yang potensial yang akan dihadapi adalah sengketa antar peserta pemilu. Seperti Caleg, DPD maupun Calon Kepala Daerah,”lanjut Halman.

Baca Juga: Awali Desember, Adnan dan Habiburokhman Kembali Bagi Sembako

Baca Juga: Bertemu Pedagang Cibaduyut di Bandung, Wakil Ketua MPR: UMKM Kuat, Ekonomi Sehat, Negara Mantap

“Mengingat masa kampanye hanya 75 hari tentu ini terbilang singkat, sehingga diharapkan proses putusan sengketa nantinya dapat lebih cepat,”jelasnya.

Sesuai aturan Perbawaslu, kata Halman sengketa cepat dapat diajukan di tingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari.

“Sengketa cepat bisa dilakukan pengajuan ditingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari, terkecuali pada kondisi tertentu.

“Misalnya daerah yang sulit dijangkau atau jaringan komunikasi bermasalah maka maksimal batas waktu selama tiga hari sejak pengajuan sengketa,”jelas Halman.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah