SUARA SOPPENG -- Belangan ini semakin banyak berita penggerebekan oknum pejabat dan lainnya, baik di hotel ataupun ditempat-tempat penginapan. tidak tanggung-tanggung tuduhan zinah pun langsung dialamatkan.
Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qadzaf atau menuduh orang lain berzina, yaitu: secara jelas (sharih), kiasan (kinayah), dan sindiran (taridh).
Artinya, segala bentuk verbal yang isinya menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina, termasuk dalam perbuatan qadzaf.
Baca Juga: Alumni Sekolah Kader Gerindra Jadi Ketua Bappilu di Magelang
Misalnya memanggil seseorang dengan sebutan pelacur, dll, yang belum kita ketahui identitas yang sebenarnya.
Zina merupakan dosa besar. oleh karena itu patutlah berhati-hati dalam menuduh seseorang telah melakukan zina.
Memfitnah atau menyebar berita bohong bahwa orang lain telah berbuat zina, juga termasuk dosa besar.
Baca Juga: Prabowo Mendadak Kumpulkan dan Berikan Pengarakan ke Pejabat Eselon Kemenhan
Karena perbuatan zina bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah dari segi teologis (dosa besar), sosiologis (kerenggangan dalam masyarakat), dan yuridis (rajam, dera, penjara), maka menuding zina juga perbuatan yang serius pula.
Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan 5, hukuman (hadd) bagi si penuduh didera sebanyak 80 kali di depan umum.