"Termasuk akan melakukan sosialisasi terhadap aturan-aturan terkait pemasangan alat peraga peserta pemilu kepada peserta pemilu agar terbangun kesadaran bersama untuk mentaati aturan-aturan tersebut,"jelasnya.
Selanjutnya Kasatpol PP, Tumbur Parluhutan Purba menyampaikan pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga dengan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat berharap Satpol PP dengan Bawaslu bersinergi mulai dari tingkatan kota hingga tingkatan Kecamatan agar bisa saling bekerja sama dalam menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Jakarta Pusat Sosialisasikan Mekanisme dan Aturan Penyelesaian Sengketa Pemilu
Baca Juga: Jadikan Biji Nangka Sebagai Camilan, Aman?
"Dalam melakukan penurunan atribut peserta pemilu kami mengacu pada 2 dasar hukum yaitu Perda No. 8 tahun 2007 dan Pergub No. 148 Tahun 2017 Jo Pergub 100 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Kami menyerankan kedepannya dibentuk tim terpadu antara Satpol PP dengan Bawaslu"tambahnya.
Sebelum di tutup Kepala Subbagian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rachmat Hidayat menyampaikan Sinergitas harus terus terjalin, kami juga berharap apabila nanti sudah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita akan sosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada partai politik ataupun pada peserta pemilu terkhusus di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.***