Soal Putusan PN Jakarta, Pengamat Endus Upaya Menjerumuskan KPU

- 6 Maret 2023, 17:00 WIB
Gedung Sekretariat KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Gedung Sekretariat KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

SUARA SOPPENG -- Menanggapi reaksi berlebihan dari para elit terkait putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima terhadap KPU beberapa waktu dinilai tidak etis. 

Pasalnya, secara tidak langsung ini adalah upaya untuk menjerumuskan KPU agar bertindak diluar aturan dan tentunya akan berimplikasi terhadap legalitas pemilu kedepan. 

Hal itu disampaikan pengamat politik Jajat Nurjaman kepada SUARA SOPPENG, 6 Maret 2023

Baca Juga: Pengamat : Prabowo Tak Tergoyahkan, Nadem Usung Non Kader

“Pro dan kontra terhadap satu keputusan merupakan hal yang wajar tapi tindakan mendesak KPU untuk tidak menghormati sebuah putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan adalah tindakan sesat, jangan hanya karena keputusannya dianggap tidak sesuai selera lantas semuanya menganggap dirinya lebih tinggai dari hukum”, tegas Jajat.

Menurut Jajat, sudah ada ruang upaya hukum lebih tinggi jika tidak merasa puas atas putusan pada tingkat pertama, termasuk untuk menguji apakah ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim atas perkara tersebut.

Baca Juga: Distransnaker Luwu Utara Buka 9 Program Pelatihan, Ini Syaratnya, Minat?

Namun sekali lagi hal itu tidak bisa menampilkan bahwa keputusan itu masih berlaku, apalagi jelas dengan adanya amar putusan serta merta yang mana putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum berkekuatan hukum tetap bahkan meskipun ada upaya hukum lebih tinggi.

Baca Juga: Satpol PP dan Satlinmas Luwu Utara Diminta Berperan Ciptakan Wilayah Tertib dan Ramah Investasi

“Penggiringan opini terhadap suatu putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan karena dianggap tidak sesuai selera kelompoknya tidaklah dapat dibenarkan, apalagi meminta KPU secara terbuka untuk mengingkarinya, jika hal ini terus berlanjut akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, saya kira dari kejadian ini banyak pembelajaran yang bisa didapatkan tidak hanya tentang pentingnya menghormati suatu putusan hukum, dan tahapan pemilu terkait pendaftaran partai politik ini kedepan tidak lagi dilakukan hanya menjelang pelaksanaan pemilu, sehingga memberi ruang leluasa bilamana terjadi sengketa”, tutup Jajat.

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x