SUARASOPPENG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menjelaskan promosi konten judi online melanggar aturan yang ada.
Secara khusus dia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten judi di internet.
"Promosi sudah melanggar, karena itulah saya juga meminta masyarakat untuk melaporkan karena kan ruangannya (internet) besar sekali ya." Jelas Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Dapatkan Peci Prabowo, Relawan Cak Imin: Istri Saya Pendukung, Ini Hadiah Untuknya
Dia juga memastikan pihaknya akan terus berkomitmen menangani konten judi online yang menyebar di dunia Maya.
Konten judi online dipastikan akan langsung dieksekusi oleh pihak Kementerian Kominfo.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ,Gurun Arisastra turut angkat bicara.
"Kami tentu sangat mendukung langkah Menkominfo Blokir konten judi online" ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (24/7/2023).
Menurutnya langkah memblokir konten judi online bukan hanya perintah dari UU namun Perintah Presiden Jokowi sebagai bagian dari merevolusi mental.