PB SEMMI Mengkritik Sikap Yandri Susanto dalam Kunjungan ke Mahkamah Agung Terkait Nikah Beda Agama

- 13 Juli 2023, 11:23 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

JAKARTA - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMNI) melalui Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar (PB SEMMI), Gurun Arisastra, mengkritik sikap Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, yang mendatangi Kantor Mahkamah Agung dalam konteks peninjauan putusan nikah beda agama.

Gurun menyatakan bahwa meskipun mereka menghargai niat baik Yandri untuk membatalkan putusan tersebut, sikapnya keliru secara keilmuan.

Dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023, Gurun menjelaskan kekeliruan yang dilakukan oleh Yandri dalam mendatangi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Polytron Kulkas 1 Pintu Belleza 180 liter PRA 18DMY: Elegan dan Berkualitas

Sebagai Wakil Ketua MPR, seharusnya Yandri seharusnya mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung untuk datang menghadapinya, bukan sebaliknya.

Gurun menekankan bahwa MPR sebagai lembaga tinggi negara dan salah satu lembaga pengawal Undang-Undang Dasar 1945, bersama dengan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, Gurun berpendapat bahwa seharusnya Yandri memanggil Ketua Mahkamah Agung untuk menjelaskan keputusan pengadilan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjutnya, Gurun menyarankan agar Yandri sebagai Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi VIII DPR RI mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, RDP ini dapat dilakukan dengan koordinasi bersama Komisi III Hukum dan melibatkan Ketua Mahkamah Agung serta hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan izin nikah beda agama.

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x