Baca Juga: Wakil Bupati Soppeng Hadiri Pembukaan Trans Andalan Sulsel, Ini Rutenya!
Gurun menegaskan bahwa masalah perkawinan beda agama tidak bisa diselesaikan dengan Pokja (Kelompok Kerja) atau Surat Edaran dari Mahkamah Agung.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengikat untuk membatalkan putusan tersebut, melainkan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Gurun mengungkapkan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila Sila Ke-1.
Dalam kesimpulannya, Gurun mengkritik sikap Yandri Susanto dengan perbandingan bahwa "gajah dipelupuk mata tak terlihat, namun semut disebrang lautan terlihat.
"Hal ini merujuk pada adanya masalah yang jelas terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menjadi dasar putusan nikah beda agama, namun Yandri mendatangi Mahkamah Agung tanpa menyelesaikan akar masalah tersebut.
Baca Juga: Indah Putri Harap Pelatihan Berbasis Kompetensi Hasilkan Tenaga Kerja Terampil
PB SEMMI berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui proses yang tepat dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat tercapai keadilan dan keberimbangan dalam putusan terkait nikah beda agama di Indonesia.