PB SEMMI Mengkritik Sikap Yandri Susanto dalam Kunjungan ke Mahkamah Agung Terkait Nikah Beda Agama

- 13 Juli 2023, 11:23 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

JAKARTA - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMNI) melalui Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar (PB SEMMI), Gurun Arisastra, mengkritik sikap Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, yang mendatangi Kantor Mahkamah Agung dalam konteks peninjauan putusan nikah beda agama.

Gurun menyatakan bahwa meskipun mereka menghargai niat baik Yandri untuk membatalkan putusan tersebut, sikapnya keliru secara keilmuan.

Dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2023, Gurun menjelaskan kekeliruan yang dilakukan oleh Yandri dalam mendatangi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Polytron Kulkas 1 Pintu Belleza 180 liter PRA 18DMY: Elegan dan Berkualitas

Sebagai Wakil Ketua MPR, seharusnya Yandri seharusnya mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung untuk datang menghadapinya, bukan sebaliknya.

Gurun menekankan bahwa MPR sebagai lembaga tinggi negara dan salah satu lembaga pengawal Undang-Undang Dasar 1945, bersama dengan Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, Gurun berpendapat bahwa seharusnya Yandri memanggil Ketua Mahkamah Agung untuk menjelaskan keputusan pengadilan yang bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjutnya, Gurun menyarankan agar Yandri sebagai Wakil Ketua MPR dan Anggota Komisi VIII DPR RI mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, RDP ini dapat dilakukan dengan koordinasi bersama Komisi III Hukum dan melibatkan Ketua Mahkamah Agung serta hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan izin nikah beda agama.

Baca Juga: Wakil Bupati Soppeng Hadiri Pembukaan Trans Andalan Sulsel, Ini Rutenya!

Gurun menegaskan bahwa masalah perkawinan beda agama tidak bisa diselesaikan dengan Pokja (Kelompok Kerja) atau Surat Edaran dari Mahkamah Agung.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengikat untuk membatalkan putusan tersebut, melainkan perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Gurun mengungkapkan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila Sila Ke-1.

Dalam kesimpulannya, Gurun mengkritik sikap Yandri Susanto dengan perbandingan bahwa "gajah dipelupuk mata tak terlihat, namun semut disebrang lautan terlihat.

"Hal ini merujuk pada adanya masalah yang jelas terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menjadi dasar putusan nikah beda agama, namun Yandri mendatangi Mahkamah Agung tanpa menyelesaikan akar masalah tersebut.

Baca Juga: Lembaga Survei Indonesia : Peroleh 35,8%, Tren Elektabilitas Prabowo Melesat Konsisten Sejak Awal Tahun

Baca Juga: Indah Putri Harap Pelatihan Berbasis Kompetensi Hasilkan Tenaga Kerja Terampil

PB SEMMI berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui proses yang tepat dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat tercapai keadilan dan keberimbangan dalam putusan terkait nikah beda agama di Indonesia.

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x