SUARASOPPENG.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Baca Juga: Gandeng Majelis Taklim Populerkan Sedekah Segenggam Beras
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut ditemukan barang bukti di atas penguasaannya dan diakuinya kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari inisial SA di Kabupaten Sidrap.
“Dibelinya sebanyak 20 gram seharga Rp. 22.000.000,00 ( dua puluh dua juta rupiah ) dengan tujuan untuk dijual dan sebagiannya untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku,” jelas Kapolres Bone, yang dikutip SUARASOPPENG.com dari Multimedia Polres Bone, Senin, 14 Februari 2022.
Baca Juga: Kenangan AKBP Moh.Roni Mostafa Saat Bertugas di Soppeng