Aniaya Pembeli, Penjual Cakar Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

- 1 Maret 2023, 15:39 WIB
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai, meski adanya larangan dari pemerintah terkait impor pakaian bekas.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai, meski adanya larangan dari pemerintah terkait impor pakaian bekas. /Antara/Muhammad Adimaja/

SUARASOPPENG - Dua pelaku penjual cakar atau pakaian bekas aniaya Dea Puspita Sari.

Dea Puspita Sari merupakan pelanggan cakar atau pakaian bekas di salah satu situs online shop.

Dua pelaku yang diamankan penjual pakaian bekas, Astrid Dandani (28) wiraswasta dan seorang mahasiswi, Munirah (20).

Baca Juga: Bupati Chaidir Syam Antarkan Maros Jadi Daerah Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kedua di Sulsel Tahun 2022

Salah satu pelaku, Astrid Dandani diketahui merupakan selebgram pakaian bekas asal Makassar.

Astrid yang memiliki belasan ribu pengikut di Instagram itu juga sempat menjadi duta merek atau brand ambassador sebuah produk pod.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol kasus penganiayaan itu bermula saat korban membatalkan pembelian baju bekas yang sudah dibelinya.

Korban membatalkan pesanannya karena barang belum juga dikirim. Korban pun meminta uangnya dikembalikan, sehingga membuat Astrid marah.

Baca Juga: KH Abdul Majid Dahlan Uraikan Hikmah Persitiwa Isra Miraj Dihadapan Personil Kodam II Sriwijaya

Baca Juga: Personil TNI Kodam II Sriwjaya Peringati Isra Miraj di Masjid Raudhatul ‘Ulum Makodam Sriwijaya

"Adapun motif perkara ini, si korban memesan baju bekas kepada Astrid. Saat pelaku hendak mengirim barang, si korban membatalkan pembelian baju tersebut dan meminta pengembalian uang. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," katanya.

Ridwan mengungkapkan, jika pelaku Astrid menendang dan memukul korban. Sedangkan pelaku Munirah, memegangi kedua tangan korban sehingga pelaku Astrid dengan leluasa melakukan penganiayaan.

"Mereka ini ada empat orang mendatangi korban dengan mengemudikan masing-masing mobil," sambungnya.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang saksi. Jadi cuma tiga orang yang turun dan masuk ke tempat korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah