Kejaksaan Negeri Bone Tahan 2 Tersangka Perusakan Hutan

- 3 November 2023, 17:16 WIB
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Bone
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Bone /-/Usman

SUARA SOPPENG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan penahanan Rutan setelah diserahkan penyidik Polres Bone. 

Hal itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Hairil Akhmad kepada redaksi Suara Soppeng, 3 November 2023.

“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Jumat, 03 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone,” kata Andi Hairil

Baca Juga: Aqila Zakhlativa Ayunnisa, Siswa MTs Negeri Soppeng, Menyandang Gelar Indonesian Kids of the Year 2023

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang bernama BM yang merupakan Kepala Desa di Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dan HA 

“Serta dilakukan penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa Kayu gergajian Jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan Jenis Kayu Awali (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) Parang dan 1 (satu) buah meteran gulung. Adapun terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Juncto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraf 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana,” Andi Hairil menjelaskan

Lanjut Andi Hairil bahwa tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Baca Juga: Menhan Prabowo Paparkan Perkembangan Geopolitik dan Geostrategi Global

Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bone. 

Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, selanjutnya para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone.

“Kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wita yang bertempat di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di Dusun 1 Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dimana tersangka Bursa Bin Mallu menyuruh tersangka Harianto Alias Anto Bin Muh. Nasir yang merupakan tukan chainsaw untuk menebang pohon yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” jelasnya

Baca Juga: Pesan Irjen Pol Hary Sudwijanto di Seminar Nasional Korwil III PP GMKI di FISIPOL UKI

Selanjutnya, Petugas Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana illegal logging langsung memastikan informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 dengan menemukan beberapa pohon akasia  yang telah ditebang dan telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan berbagai ukuran. 

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 Polisi Kehutanan KHP Ulubila Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone,” paparnya

Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian material karena tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 1.691.677,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

Baca Juga: IWSS Kota Depok Juara Vocal Group Semarak HUT ke-46 IWSS

“Selain itu dapat menimbulkan banjir, tanah longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air,”tutupnya

***

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah