Surat Edaran Menag Selama Ramadhan, Salat Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Gunakan Pengeras Suara!

- 24 Maret 2022, 14:38 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut /

Baca Juga: NCID Apresiasi Parpol Penolak Amandemen UUD 1945

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar,”tulisnya.

1. Umum

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Bupati Soppeng Target Kejuaraan Motor Cross Internasional

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara dalam SE Menag
a. Waktu Salat:

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah