Surat Edaran Menag Selama Ramadhan, Salat Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Gunakan Pengeras Suara!

- 24 Maret 2022, 14:38 WIB
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kontroversi usai mengeluarkan Surat Edaran Terkait pengguaan Toa Masjid /Instagram.com/@gusyaqut /

SUARA SOPPENG - Bulan Ramadhan tidak terasa akan berjumpa dengan kita terkhusus umat islam, Kamis 24 Maret 2022.

Setelah Menparekraf, Sandiaga Uno menginformasikan mengenai dibolehkan tarawih dan buka puasa bersama, kini Kemenag mengeluarkan surat resmi.

Surat edaran tersebut berisikan tentang tata cara penggunaan pengeras suara mesjid dan juga mengatur mengenai ibadah shalat tarawih dan tadarus Alquran.

Baca Juga: Harga Terbaru Minyak Goreng Di Indomaret dan Supermarket

Aturan dengan nomor SE Menag. 05/2022 bertuliskan, shalat tarawih dan tadarus Alquran selama ramadhan tidak dibolehkan menggunakan pengeras suara mesjid atau speaker luar.

Hanya menggunakan pengeras suara yang ada didalam mesjid.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.

“Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala,” kata aturan itu.

Selain aturan terkait tarawih yang menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI).

Baca Juga: NCID Apresiasi Parpol Penolak Amandemen UUD 1945

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar,”tulisnya.

1. Umum

Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Bupati Soppeng Target Kejuaraan Motor Cross Internasional

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara dalam SE Menag
a. Waktu Salat:

Subuh: sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; da b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Jum'at: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: PKK Desa Bana Pelopori Warga Bercocok Tanam Di Pekarangan Rumah

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

Baca Juga: Ketua MK Diminta Mundur, Romli Atmasasmita: Ini Berlebihan Mereka Tak Mampu Bedakan Privasi dan Publik!

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah