SUARASOPPENG - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendesak pemerintah meninjau ulang terkait kebijakan honorer.
Hal tersebut, ditegaskan oleh Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo, Tama S Langkun, Kamis 9 Juni 2022.
Tama S Langkun menegaskan agar pemerintah meninjau ulang berbagai kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Kalahkan Tuan Rumah Kwait, 2-1
Diketahui, aturan tersebuyt, tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana, ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya dalama keterangan pers yang dikutip Suarasoppeng, 9 Juni 2022.
Ia paham pemerintah sedang menjalankan aturan namun jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran.
Baca Juga: Novita Wijayanti Pertanyakan Program PUPR Dalam Menjaga Keselamatan Warga Akibat Banjir
Hal itu menurut dia karena berdasarkan data Menteri PAN RB, yang dilansir dalam situs resminya, per-Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan CASN 2021, jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang yang ada di tingkat pusat sampai daerah.