Darori Dorong Penindakan dan Penertiban Kebun Sawit Ilegal yang Merugikan Negara

- 23 Juni 2022, 22:41 WIB
Kebun sawit. Presiden menghentikan impor CPO, Minyak goreng dan turunannya untuk melindungi masyarakat./pikiran-rakyat
Kebun sawit. Presiden menghentikan impor CPO, Minyak goreng dan turunannya untuk melindungi masyarakat./pikiran-rakyat /

SUARA SOPPENG -- Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menyoroti belum adanya penertiban kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan oleh pemerintah dalam selama tujuh tahun terakhir. 

Padahal menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah jelas diatur berbagai aturan terkait perusakan hutan.

Demikian disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan dengan Yayasan Auriga Nusantara, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Yayasan World Wide Fund For Nature (WWF) Indonesia, dan Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM, terkait menerima masukan mengenai Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Soppeng Gelar Kontes Ternak dan Bursa Sapi Qurban"Ada 878 di 8 provinsi, di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Jambi dan Jawa Barat, luasnya 8,4 juta hektar kerugiannya kayunya saja hampir Rp 220 triliun, ini sampai sekarang belum ada yang disentuh kenapa? ini pencucian perusahaan ini yang tadinya bermasalah diganti nama PT terus diminta pelepasan," ungkap Darori.

Baca Juga: Polres Bone Juara Tiga Lomba Film Pendek Call Canter 110 Tingkat Nasional

Lebih lanjut, Darori mengatakan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 ada sekitar 2,9 juta hektar lahan ilegal yang juga belum ditindaklanjuti.

Untuk itu, Darori meminta kepada penggiat, pemerhati lingkungan, akademisi untuk dapat mendorong penindakan dan penertiban kebun-kebun sawit ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga: KPU Soppeng Sosialisasikan Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu"Nah yang menarik teman-teman, di Undang-Undang Cipta Kerja yang dulunya setiap perubahan kawasan hutan yang strategis harus persetujuan Komisi IV DPR RI itu dihapus, tolong nanti jangan sampai menyalahkan Komisi IV kok diem saja, kita tidak ada lagi pengawasan langsung menyetujui itu, itu ada pasalnya di Ciptakerja," lanjut politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, menurutnya munculnya kebun sawit ilegal dulu disebabkan karena otonomi daerah yang memberikan kewenangan penuh termasuk kehutanan di ranah kabupaten.

Baca Juga: HUT Jakarta 495, Anak Buah Prabowo Bagi Sembako dan Bantu Renovasi Musholla

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x